This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 21 Januari 2013

PENDIDIKAN SHALAT



MASJID DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

(Suatu Kajian  Tentang Sarana dan Lingkungan Pendidikan)

 

 Abdul Ghofur [1]



Abstract:
Environment and means factor of education to have need of attention because those are very influential in process to get education purposes. More over at the information and globalization era, which human lives development will become different easily every time because of influence from a lot of information and communication?  Mosque can be a good environment and means of education, if it has exact equipment and professional human resources manage it. Mosque environment will make a satisfying and interesting condition for all the members of Islamic religious community (Ummat) included children, youth, adult, old man, male and female who are educated or not. All circles of society feel at home in mosque environment and their hearts always bound to mosque.

Kata Kunci :  masjid, sarana, lingkungan, pendidikan


A.  Pendahuluan
Pendidikan sebagai suatu sistem yang mengandung beberapa unsur, dimana unsur yang satu harus mendukung unsur yang lain. Dan kalaupun proses pendidikan dapat berjalan hanya dengan adanya guru dan murid, namun dapat dipastikan hasilnya akan lebih baik jika dilengkapi dengan aspek-aspek yang lain seperti tujuan pendidikan, kurikulum dan unsur-unsur lain yang  dapat mendukung kelancaran proses pembelajaran.
Seorang ahli pendidikan, Sutari Imam Barnadib dalam bukunnya Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, menulis bahwa faktor-faktor pendidikan menurut para ahli terbagi dalam lima macam factor ; (1) faktor tujuan, (2) faktor pendidik, (3) faktor anak didik, (4) faktor alat-alat dan (5) faktor alam sekitar (milieu)[2]
Faktor alat dan lingkungan dalam pendidikan, meski berada pada  posisi ke empat dan ke lima, tidak dapat kita sepelekan begitu saja. Keduanya perlu juga kita perhatikan karena sangat berpengaruh dalam proses pencapaian tujuan pembelajaran. Terlebih pada zaman sekarang ini yang sudah mengglobal akibat derasnya arus komunikasi dan informasi. Sehingga proses pembelajaran tidak lagi harus duduk berhadapan antara guru dan murid dalam satu tempat.
Di sisi lain, diketahui sejarah pembentukan masyarakat Islam yang dimulai dari suatu tempat yang disebut masjid. Masjid merupakan pusat peribadatan dan juga pusat peradaban Islam – satu judul buku karya Sidi Gazalba – yang mengupas peran dan fungsi masjid secara spektakuler. Dari sinilah timbul pertanyaan apa pengertian masjid yang sesungguhnya, dan seberapa besar sarana dan lingkungan masjid dapat mempengaruhi proses pendidikan anak ?
Untuk menjawab  hal di atas, maka kami – penulis dengan izin Allah – kemudian merumuskan tema Masjid  Dalam Perspektif  Al-Qur’an ; Suatu Kajian  Tentang Sarana dan Lingkungan Pendidikan. Demikian disebabkan karena penulis beranggapan bahwa untuk mengetahui pengertian yang hakiki tentang masjid akan lebih tepat jika dikajinya lewat sumber utama Al-Qur’an sehingga dapat dilihat bagaimana al-Qur’an dapat memberikan jawaban tentang pembinaan masyarakat melalui pendidikan dengan sarana dan lingkungan masjid yang sesungguhnya.
Makalah ini ditulis dengan menggunakan pendekatan tafsir  Tematik. Pertama-tama penulis mengumpulkan ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan masjid yang tersebar dalam al-Qur’an. Dalam hal ini penulis menggunakan alat bantu al-Mu’ajam al-Mufahras li al-fadz al-Qur’an. Kemudian mengkajinya dari berbagai aspek yang terkait dengannya yang didukung oleh fakta-fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Setelah itu mendeskripsikannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan penulisan yang ada.

B.  Konsep Sarana dan Lingkungan Pendidikan
Faktor sarana dan lingkungan pendidikan, tidak dapat diabaikan meski tanpa adanya, pendidikan dapat berjalan. Keduanya perlu kita perhatikan karena sangat berpengaruh dalam proses pencapaian tujuan pendidikan. Terlebih pada masa globalisasi informasi sekarang ini, dimana perkembangan hidup manusia setiap saat akan dapat berubah dengan mudah akibat pengaruh derasnya informasi dan komunikasi.
Di masa informasi dan komunikasi sekarang ini, seakan-akan fungsi dan peran guru akan dapat digantikan oleh kecanggihan media pembelajaran yang kini terus berkembang pesat. Sebagai contoh seorang murid dahulu tidak akan dapat memperagakan gerakan-kerakan shalat dengan benar tanpa demonstrasi yang dibuat oleh seorang guru, sekarang ia dapat membeli VCD tutunan shalat, dan dapat diputar kapan saja ia mau untuk kemudian ditirunya sampai benar.
Hal di atas adalah contoh yang positip, bagaimana kalau yang negatif? Akankah kita biarkan, atau kita cegah? Bagaimana cara mencegahnya? Untuk itu, kita harus dapat megetahui dan menguasai sarana dan lingkungan pendidikan secara benar. 
 
C.  Sarana Pendidikan
Menurut bahasa sarana  berarti segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan[3]. Dengan begitu, maka alat-alat yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, berarti sarana pendidikan.
Kemudian jika sarana dimaksudkan adalah media, maka secara bahasa ia berasal dari bahasa latin yang merupakan bentuk jama dari kata medium yang berti perantara atau pengantar[4]. Menurut istilah pendidikan berarti segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, minat serta perhatian siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar terjadi[5]. Dengan kata lain media atau sarana pendidikan adalah alat bantu dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Adapun batasan alat pendidikan pada umumnya adalah suatu tindakan atau perbuatan atau situasi atau benda yang dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan[6]. 
Dengan demikian alat pendidikan meliputi tiga hal berikut:
Pertama  perbuatan, yakni semua tindakan yang dilakukan yang ada hubungannya dengan tujuan pendidikan, seperti seorang anak diperintahkan untuk makan bersama, maka yang dikejar dari perintah tersebut ialah memembiasakan si anak untuk dapat makan bersama secara teratur dan sopan. Dalam hal ini perbuatan memerintah merupakan alat atau sarana pendidikan.
Kedua  situasi, yakni suatu keadaan yang dibuat dalam rangka untuk mengkondusipkan lingkungan pendidikan, misalnya sebelum mengajar seorang guru terlebih dahulu mengadakan pretets dengan menanyakan sesuatu kepada beberapa murid di kelas. Hal ini dilakukan di sampaing untuk memberikan apersepsi kepada siswa juga untuk menarik perhatian agar mereka dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Situasi kelas dimana siswa mempunyai perhatian penuh dalam proses pembelajaran di atas merupakan alat atau sarana pendidikan
Ketiga benda, yakni sesuatu berupa fisik seperti tempat atau alat yang diadakan untuk menunjang dan memudahkan pencapaian tujuan pendidikan. Misalnya gedung sekolah, masjid, perpustkaan, tape ricording, OHP, buku, dan lin-lain.
Sarana atau alat pendidikan bukanlah resep jadi dan baku, tetapi ia harus dipilih  sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu, dalam hal memilih dan menentukan pilihan diperlukan pemahaman yang benar tentang masalah-maslah yang berkaitan dengannya. Masalah-masalah tersebut adalah: (1) tujuan apakah yanag akan dicapai, (2) alat-alat mana yang tersedia, (3) pendidik mana yang akan menggunakan dan (4) kepada anak didik yang mana[7].

D.   Lingkungan Pendidikan
Menurut bahasa lingkungan berarti daerah, bagian wilayah, golongan, kalangan, semua yang mempengarui pertumbuhan manusia atau hewan[8]. Jika dikaitkan dengan kata lain misalnya dengan alam (lingkungan -- ), berari keadaan sekitar yang mempengarui  perkembangan dan tingkah laku organisme. Jika dikaitkan dengan kebudayaan (lingkungan kebudayaan), ia berarti keadaan sistem nilai budaya, adat istiadat, dan cara hidup masyarakat yang mengelilingi kehidupan seseorang. Adapun yang dimaksud faktor lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di keliling anak-anak[9]
Lingkungan atau setting sosial segala sesuatu yang yang berupa tempat,  baik yang sengaja dirancang untuk tujuan belajar siswa atau yang dirancang untuk tujuan lain tetapi dimanfaatkan untuk belajar sehingga dapat memungkinkan untuk belajar[10]
Beberapa ahli pendidikan membagi lingkungan itu  menjadi tiga bagian,  yaitu: (1) Lingkungan keluarga, (2) Lingkungan sekolah,  dan (3) Lingkungan masyarakat. Ketiga lingkungan tersebut satu dengan yang lain tidak boleh dipisah-pisahkan, karena ia merupakan mata rantai yang tidak boleh diputuskan.
Sementara  pendidik lain  membagi lingkungan dalam pandangan yang berbeda, yaitu dari segi ujudnya. Ia membaginya dalam empat bagian sebagai berikut: pertama, berujud manusia seperti keluarga, teman-teman bermain, tetangga, teman sekolah dan kenalan-kenalan lain. Kedua berujud kesenian yaitu bermacam-macam pertunjukkan seperti wayang sandiwara, sinetron, telenovela dan lain-lain. Ketiga berujud kesusasteraan yaitu bermacam-macam tulisan atau bacaan, seperti majalah, koran, dan bacaan-bacaan lain. Keempat beujud tempat yaitu tempat tinggal daerah di mana anak dibesarkan, iklim dan tempat di mana anak tinggal dan lain-lain.
Semua lingkungan di atas akan mempengaruhi perkembangan anak didik. Oleh karena itu setelah difamahami, maka sebagai pendidik yang bersungguh-sungguh ingin bertanggung jawab akan keselamatan anak didik, haruslah selalu waspada terhadap lingkungan anak-anak didiknya. Juga harus menyajikan lingkungan yang baik kepada mereka. Lingkungan yang baik bagi perkembangan anak didik sangat diperlukan.

E.  Konsep Masjid dalam Al-Qur’an
Masjid dalam al-Qur’an disamping diungkapkan dengan akar kata sajada, juga sering diungkapkan dengan kata bait atau dalam bentuk jama’ buyut yang berarti rumah atau rumah-rumah (Allah). Kata masjid terulang sebanyak delapan puluh kali di dalam al-Qur’an. Sedang kata bait atau buyut yang menunjuk pada pengertian rumah Allah atau masjid terulang kurang lebih sebanyak tiga belas kali. Menurut bahasa masjid berarti tempat sujud[11].
Seorang mufassir Indonesia, M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata masjid yang diambil dari akar kata sajada-sujud, yang berarti patuh, tunduk, taat serta tunduk dengan penuh hormat dan takzim dengan  meletakkan dahi, kedua tangan, lutut dan kaki ke bumi yang kemudian oleh syari’at dinamai sujud adalah merupakan bentuk lahiriyah yang paling nyata dari makna-makana di atas[12].
Allah  berfirman  dalam Al-Qur’an surat Al-Jin (72) ayat 18
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah, karena itu jangan menyembah sesuatpun selain Dia”
Ayat di atas menunjukkan bahwa masjid pada dasarnya adalah tempat peribadatan dan pengabdian diri kepada Allah Swt., di dalamnya tidak diperkenankan bagi seseorang untuk menyekutukan-Nya dan tidak diperbolehkan melakukan aktifitas yang menyimpang dari ajaran-ajaran-Nya. Masjid didirikan sebagai tempat peribadatan kepada Allah
Dan jika dihubungkan dengan hadits Rasulullah Saw.[13] sebagai berikut:
جُعِلَتْ لِى الاَرْضُ مَسَاجِدًا وَطَهُوْرًا
Artinya: “Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana pensucian diri”.
M. Quraish Shihab memaparkan kaitan pengertian hadits di atas bahwa masjid bukan hanya sekedar tempat sujud dan sarana pensucian, di sini juga kata masjid tidak lagi hanya berarti bangunan tempat shalat  atau bahkan bertayamum sebagai cara bersuci sebagai pengganti wudhu. Akan tetapi kata masjid di sini berarti juga tempat melaksanakan segala sesuatu aktivitas manusia yang mencerminkan kepatuhan kepada Allah Swt.[14] Letak masjid dengan demikian secara hakiki ada di mana-mana.
Masjid itu menjadi tambatan hati bagi orang yang menginginkan jaminan perlidungan Allah kelak di hari kiamat[15].  Juga menjadi tempat pelatihan diri untuk dapat membentuk manusia yang berkualitas tinggi dalam pandangan Allah yakni manusia yang selalu ingat kepada Allah dengan selalu bertasbih kepada-Nya[16]. Bertasbih bukan hanya berarti mengucapkan subhanallah, melainkan lebih luas lagi, sesuai dengan makna yang diucapkan  oleh kata tersebut beserta konsekuensinya. Sedangkan arti dan konteks-konteks tersebut dapat disimpulkan dengan kata taqwa[17].
Dengan demikian, masjid adalah pangkal tempat orang-orang muslim  bertolak, sekaligus tempat kembali untuk berbuat segala sesuatu yang dapat mencerminkan kepatuhan dan ketaqwaan seorang hamba kepada Khaliknya.

E.  Masjid pada Masa Nabi Muhammd Saw. dan Umatnya
            Masjid pertama yang didirikan pada masa Nabi Muhammad Saw. adalah Masjid Quba[18](. Masjid ini didirikan ketika Rasulullah singgah di daerah ini waktu dalam perjalanan hijrah ke Madinah. Al-Quran menjelaskan hal ini dalam  surat At-Taubah /9 ayat 108
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
            Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Dan di dalamnya ada orng-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai oeng-orang yang bersih”.
            Masjid berikutnya yang dibangun oleh Rasul dan Shahabat-shahabatnya adalah masjid Al-Nabawi Al-Syarif[19]. Masjid ini termasuk dalam masjid-masjid yang bernilai sangat tinggi sehingga sangat diistimewakan,  Seperti halnya masjid Makkah al-Mukaramah dan Masjid al-Aqsha[20]. Masjid Nabawi yang berdiri di kota Yasrib – nama sebelum Madinah –menjadi tempat peradaban atau paling tidak menjadi benih lahirnya peradaban baru umat manusia.  Dan terlepas dari perbedaan pendapat para ulama tentang julukan masjid yang dibangun atas dasar ketaqwaan – masjid Quba dan masjid Nabawi – yang jelas keduanya sama dibangun atas dasar itu. Dan seyogyanya semua mesjid mempunyai landasan dan fungsi yang sama seperti kedua masjid tersebut.
            Masjid yang dibangun bukan atas dasar ketaqwaan tidak akan mempunyai manfaat untuk agama Allah, karenanya Rasulullah Saw. memerintahkan untuk merobohkan bangunan kaum munafik yang juga mereka sebut masjid dan menjadikan lokasi itu tempat pembuangan sampah dan bangkai binatang[21].
            Al-Qur’an (S. At-Taubah/9: 107) menggambarkan bangunan kaum munafik tersebut sebagai berikut:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ
            Artinya: “Dan  (diantara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk kemadharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kefakiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu[‘min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan rasul-Nya sejak dahulu ..”
            Pada masa Rasulullah, masjid mempunyai fungsi yang sangat beragam. Dan telah dicatat dalam sejarah bahwa fungsi Masjid Nabawi pada saat itu tidak kurang dari sepuluh hal. Pada saat itu masjid dapat berfungsi sebagai: tempat ibadah ( shalat dan zdikir), tempaat konsultasi dan komunikasi masalah ekonomi, sosial budaya,  tempat pendidikan, tempat santunan sosial, tempat latihan militer dan persiapan alat-alatnya, tempat pengobatan para korban perang, tempat perdamaian dan pengadilan sengketa, aula dan tempat menerima tamu, tempat menawan tahanan, dan sebagai pusat penerangan atau pembelaan agama.

 

F.  Masjid sebagai Sarana dan Lingkungan Pendidikan

            Menjadikan masjid sebagai sarana dan lingkungan pendidikan, sepintas kelihatan seperti pekerjaan yang sederhana. Akan tetapi kenyataannya tidak sedikit masjid yang hanya berfungsi sebagai tempat ibadah (shalat),  itupun dengan jamaah yang sangat terbatas apalagi ketika shalat shubuh.
            Fenomena di atas menunjukkan bahwa pembinaan umat, - proses pembelajaran – untuk memahami ajaran-ajaran agama kurang berjalan dengan efektif jika tidak dikatakan gagal. Padahal masjid di setiap kampung telah berdiri dengan cukup baik bahkan boleh dikatakan megah. Dan tidak hanya disetiap kampung masjid telah dibangun, tetapi dalam jarak yang tidak jauh terkadang terdapat beberapa masjid.
Dalam rangka usaha memanfaatkan masjid menjadi sarana dan lingkungan pendidikan – pembinaan umat – maka masjid harus mempunyai perangkat yang tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, tua, muda, laki-laki, perempuan, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, kaya dan miskin. Semua harus merasa betah ada dilingkungan masjid. Bahkan hatinya selalu gandrung dan terikat dengannya[22].
Untuk itu suatu masjid dapat dikatakan berperan secara baik jika ia mempunyai peralatan dan ruangan yang memadai untuk: (1)  Ruang shalat yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, (2) Ruang-ruang khusus wanita yang memungkinkan mereka dapat keluar masuk tanpa bercampur dengan pria, baik digunakan untuk shalat maupun untuk pendidikan kesejahteraan keluarga, (3) Ruang pertemuan dan ruang perpustakaan, (4) Ruang poloklinik, dan ruang untuk memandikan dan mengkafani mayat dan (5) Ruang bermain, berolah raga dan berlatih bagi remaja[23].
Kemudian perlu digaris bahawahi bahwa peralatan yang lengkap dan tempat yang memadahi tidak akan dengan sendirinya akan menjadi sebuah sarana dan lingkungan yang kondusip untuk pendidikan tanpa adanya pengelolaan yang baik.
Untuk itu diperlukan perencanaan yang matang dan sumberdaya manusia yang mumpuni dalam pengelolaannya – jangan kegiatan masjid diserahkan kepada marbot yang hanya bisa membersihkan masjid, azdan dan qamat – jika suasana masjid mau dijadikan tempat yang kondusip dan menyenangkan, menjadi tambatan hati umat sekaligus sebagai sarana pembinaannya.
Di antara pengelolaan yang dapat bermanfaat dalam pembinaan umat, misalnya dalam masjid terdapat bimbingan setiap shalat jama’ah lima waktu, pengaturan khutbah jum’ah (mingguan) dan khutbah Id Fithri dan Id Adha (tahunan) yang baik. Artinya kegiatan-kegiatan tersebut tidak dibiarkan berjalan menjadi rutinitas biasa yang membosankan, tetapi dapat dijadikan sarana untuk mendidik jamaah dalam memahami, mengamalkan dan menghayati ajaran-ajaran agamanya dengan benar.
Muhammad Husain Al-Dzahabiy dalam makalahnya ketika Mu’tamar Risalt Al-Masjid di Makkah tahun 1975, merasionalkan kegiatan umat Islam yang dilakukan di masjid jika dilakukan dengan baik. Beliau menggambarkan betapa mendalamnya pemahaman dan penghayatan umat Islam jika mereka dapat memanfaatkan sarana masjid untuk membina dan mendidik dirinya.
Jika seorang berumur 60 tahun dan baligh umur 15 tahun, maka ia berada di masjid untuk mengerjakan shalat berjama’ah selama 45 tahun. Artinya jika satu tahun 365 hari dan sehari semalam 5 kali berada di masjid, maka ia berada di dalam masjid sebanyak 28125 kali.  Jika pertama ke masjid ia bau badannya sangat mengganggu jama’ah yang lain, kemudian ketika itu dia di tegur oleh pengelola masjid atau jama’ah yang ada di sampingnya dengan disertai pemahaman sabda Rasul yang artinya “Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menghindar dari masjid kita” dan seterusnya, maka tidak ada orang Islam yang awam degan agamanya.
Lingkungan masjid yang jelas nuansa mana yang diperbolehkan oleh agama dan mana yang dilarangnya, akan dengan mudah memberikan pelajaran bagi jama’ah yang ada di dalamnya. Untuk itu diperlukan pengelola masjid yang arif dan mampu mengkondisikannya menjadi lingkungan yang identik dengan basis pembinaan umat yang kuat. Sebab peralatan yang canggih dan lengkap serta fisik masjid yang gemerlapan dengan arsitektur yang estetik jika dijadikan konvensasi untuk menutup-nutupi kelumpuhan masjid dari segi fungsi dan perannya justru tidak mempunyai arti apa-apa.

G.  Kesimpulan

            Masjid dalam perspektif al-Qur’an dapat diartikan sebagai pangkal tempat orang-orang muslim  bertolak, sekaligus tempat kembali untuk berbuat segala sesuatu yang dapat mencerminkan kepatuhan dan ketaqwaan seorang hamba kepada Khaliknya.
            Faktor sarana dan lingkungan pendidikan perlu diperhatikan karena sangat berpengaruh dalam proses pencapaian tujuan pendidikan. Terlebih pada masa globalisasi informasi sekarang ini, dimana perkembangan hidup manusia setiap saat akan dapat berubah dengan mudah akibat pengaruh derasnya informasi dan komunikasi.
            Yang dimaksud dengan sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran, perasaan, perhatian, minat serta perhatian siswa sedemikian rupa sehingga proses belajar terjadi atau dengan kata lain media atau sarana pendidikan adalah alat bantu dalam proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Adapun yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan atau setting sosial pendidikan adalah segala sesuatu yang berupa tempat,  baik yang sengaja dirancang untuk tujuan belajar siswa atau yang dirancang untuk tujuan lain tetapi dimanfaatkan untuk belajar sehingga dapat memungkinkan untuk belajar.
            Masjid dapat menjadi sarana dan lingkungan pendidikan – pembinaan umat – jika masjid itu mempunyai perangkat yang tepat, menyenangkan dan menarik semua umat, baik dewasa, kanak-kanak, orang tua, muda, laki-laki, perempuan, yang terpelajar maupun tidak, sehat atau sakit, kaya dan miskin. Semua harus merasa betah ada dilingkungan masjid. Bahkan hatinya selalu gandrung dan terikat dengannya. Dan sterusnya dikelola dengan manejement sumber daya manusia yang baik.


Daftar Pustaka
‘Ali al-Harakan, Muhammad, Buhuts Muktamar Risalat Al-Masdid, Jiddah: Dar ‘Akaz, 1975
Abdullah ‘Ulwan, Tarbiyat al-Aulad fi al-Islam,  Dar al-Salam, tt, Juz II
B. Mudiman,  Arief, Dr., M.Sc., dkk., Media Pendidikan: Pengertian pengenbangan dan Pemanfaatannya, Jakarta:CV Rajawali, 1986
Bakar, Abdul Majid, Sayyid, Asyhurul Masajid fil Islam, Jiddah: Mathba’ah Sahr, 1984
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besaar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Fu’ad Abdul Baqiy, Muhammad, Al-Mu’jam al-Mufahrasy li alfazd al-Qur’an al-Karim, Indonesia, Maktabah Dahlan, tt
Imam Barnadib, Sutari, Prof. Dr., Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, Yogyakarta: Penerbit Andi Offset, 1995
Imam Bukhari, Shahih Bukhari
Imam Muslim, Shahih Muslim, Edisi Terjemah: Ma’mur Daud
Khadim al-Haramain asy-Syarifain Fadh Ibn Abdul ‘Aziz Al-Sa’ud,  Al-Qur’an dan Terjemahnya, Komplek Percetakan Al-Qur’an Al-Karim, tt
Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Bandung; Mizan, 2001
Quraish Shihab, M., Prof. Dr., Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 1997
asy-Syarifain Fadh Ibn Abdul ‘Aziz Al-Sa’ud, Khadim al-Haramain, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah : Majma’ al-Malik, 1418.
Warson Munawwir, Ahmad, Al-Munawwir Kamus Arab – Indonesia, Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984


[1]Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dapat dihubungi melaui e-mail: dulghofur68@gmail.com
[2]Sutari Imam Barnadib, Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis, (Yogyakarta: Penerbit Andi Offset, 1995), cet., ke-15, hlm,35
[3] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besaar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989) cet., ke-2,  hlm, 784
[4]Arief B. Mudiman M.Sc., dkk., Media Pendidikan: Pengertian pengenbangan dan Pemanfaatannya, (Jakarta:CV Rajawali, 1986 cet. 1 , hlm. 6
[5]Ibid, hlm 7
[6]Sutari Imam Barnadib, op.cit.,  hlm., 96
[7] Ibid, hlm.123
[8]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op.cit., hlm. 526 
[9] Sutari Imam Barnadib, op.cit.,  hlm. 118
[10]Arief B. Mudiman M.Sc., dkk., op. cit., hlm. 5
[11]Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab – Indonesia, (Yogyakarta: Pondok Pesantren al-Munawwir, 1984)  cet.,  pertama,  hlm., 650
[12] M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat,(Bandung: Mizan, 1997) cet., ke-VI, hlm., 459
[13]Hadits ini diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari (dalam kitab al-Tayammum hadits nomor; 335),  Shahih Muslim (dalam kitab Masajid wa Mawadhi’ al-Shalah, hadits nomor: 810)
[14] M. Quraish Shihab,  op.cit., hlm., 460
[15]liahat Shahih Bukhari (kitab: Hudud bab fadhl man taraka al-fawahiys, hadits nomor: 6806) Shahih Muslim (kitab Zakat bab fadhl ikhfa’ al-Shidqah, hadits nomor: 1712)
[16] lihat : Q.S. al-Nur ayat 36 - 37
[17]M. Quraish Shihab,  op.cit., hlm., 461 
[18]Sayyid Abdul Majid Bakar,  Asyhurul Masajid fil Islam, (Jiddah: Mathba’ah Sahr, 1984) hlm. 190. lihat juga Shahih Bukhari dalam kitab Manakib al-Hadits, bab Hijrahnya Nabi dan Shabat-shahabatnya ke Madinah, hadits nomor: 3906
[19] Sayyid Abdul Majid Bakar, op.cit. hlm. 200.  M. Quraish Shihab,  op.cit., hlm., 461
[20]lihat juga  Shalih Bukhari dalam kitab Al-Jum’ah, bab Shat fi al-Masjid Makkah wa al-Madinah, hadits nomor: 1189 dan 1197
[21] M. Quraish Shihab,  op.cit., hlm., 462
[22] dalam istilah hadits Rasulullah adalah pemuda yang hatinya muta’alliq dengan masjid. Mereka adalah orang yang mendapat jaminan dari Allah sebagai hambanya yang akan diayomi dari kepanasan kelak di hari kiamat. Lihat Shahih Bukhari kitab Al-Adzan, bab man jalasa fi al-masjid yantazdir al-shalat hadits nomor 660. dan Shahih Muslim kitab Zakat bab Ikhfa al-Shadaqah hadits nomor 1712
[23] M. Quraish Shihab,  op.cit., hlm., 463